JAKARTA-Pelaku usaha masih berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bisa meninjau lagi larangan produksi dan peredaran AMDK (air minum dalam kemasan) plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter. Mereka menegaskan kembali sudah menaruh perhatian terhadap isu lingkungan.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9/2025. Ketua Umum Asosiasi Perusa-haan Air Minum Dalam Kema-san Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat mengaku baru-baru ini pihaknya sudah diundang untuk berdiskusi dengan Gubernur Bali Wayan Koster.
“Masukan dari pengusahatetap dipersilakan. Beliau menyam paikan bahwa akan menjalankan SE tersebut,” ujar Rachmat saat dihubungi Jawa Poskemarin (15/5), Rachmat menyebut bahwa Aspadin akan terus berkomu nikasi dengan Pemprov Bali dan institusi lain yang terkait. “Beliau juga menyampaikan akan Berkomunikasi lagi dengan para pelaku usaha untuk pembahasan lanjutan,”urainya.
Rachmat menegaskan bahwa industri AMDK nasional sangat menaruh perhatian pada masalah lingkungan hidup. Aspadin mengaku terus berino-vasi terhadap kemasan agar semakin ramah lingkungan.
kemasan pakai ulang, yaitu galon, “Contohnya, kami memiliki tipe yang sepenuhnya ramah ling-kungan. Selain itu, bobot plastik yang digunakan pada setiap kemasan AMDK saat ini sudah jauh lebih kecil dibandingkan beberapa tahunyanglalu,” katanya.
Berbicara mengenai upaya pengusaha air minum dalam menjaga lingkungan, Ketua Umum Asosiasi Industri Minu man Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan untuk mengurangi sampah plastik di Bali. la menegaskan bahwa sejauh ini pelaku usaha juga sudah melakukan berbagai kegiatan pengelolaan sampah.
Bahkan, sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampahjuga sudah didorong hingga ke tingkat ma-syarakat. “Masyarakat pun perlu didorong untuk membangun kebiasaan baru dalam memilah sampah dari sumber atau rumah. Termasuk juga dukungan dari masyarakat sipil, dan lain-lain. berbagai pihak seperti akademisi, Sinergi seperti inilah yang perlu terus didorong” tegasnya.